Tentang Anak LogoTentang Anak-Hamil dan ParentingCari info anak, lebih lengkap di aplikasi
cara membuat kartu identitas anak

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA), Bisa Online!

  • Ditulis oleh Tim Tentang Anak
  • Ditinjau oleh Tim Tentang Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu resmi yang diterbitkan pemerintah untuk anak berusia 0-17 tahun. KIA bertujuan untuk memberikan identitas yang sah bagi anak serta mempermudah akses layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan perjalanan. Dalam artikel ini, Sismin akan membahas langkah-langkah lengkap cara membuat Kartu Identitas Anak dengan mudah dan cepat.

Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

KIA adalah kartu identitas yang mirip seperti KTP tetapi khusus untuk anak di bawah usia 17 tahun. KIA terdiri dari dua jenis:

  1. KIA untuk anak usia 0-5 tahun (tanpa foto).
  2. KIA untuk anak usia 5-17 tahun (dengan foto).

Manfaat Kartu Identitas Anak

Membuat KIA bukan hanya untuk formalitas, tetapi juga memiliki banyak manfaat, seperti:

  1. Memastikan terpenuhinya hak-hak anak.
  2. Menyediakan akses terhadap fasilitas umum.
  3. Menghindari terjadinya eksploitasi atau perdagangan anak.
  4. Berfungsi sebagai bukti identitas anak dalam situasi darurat atau kejadian tak terduga.
  5. Mempermudah akses anak ke layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Buku Anak yang Edukatif dan Menarik

Dokumen untuk Membuat Kartu Identitas Anak

Sebelum membuat KIA, pastikan AyBun sudah menyiapkan beberapa dokumen penting. Berikut syarat-syaratnya:

KIA Baru:

  1. Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Salinan fotokopi KTP kedua orang tua.
  3. Salinan fotokopi Akta Kelahiran anak.
  4. Mengisi formulir KIA yang tersedia di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun.
  5. Jika anak berusia di atas 5 tahun, tambahan foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran:
    • Tahun kelahiran genap: latar belakang biru.
    • Tahun kelahiran ganjil: latar belakang merah.

KIA Perpanjang (Setelah Berumur 5 Tahun):

  1. Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
  3. Salinan fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran:
    • Tahun kelahiran genap: latar belakang biru.
    • Tahun kelahiran ganjil: latar belakang merah.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dukcapil

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Kartu Identitas Anak di Dukcapil:

  1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti salinan fotokopi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP orang tua.
  2. Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah setempat.
  3. Isi formulir yang disediakan oleh pihak Disdukcapil.
  4. Setelah dokumen lengkap, ajukan validasi berkas dengan bantuan petugas.
  5. Anak akan difoto langsung di Disdukcapil sebagai bagian dari proses perekaman data KIA.

Baca Juga: 15 Rekomendasi Skincare Anak dan Bayi Terbaru 2024, Aman untuk Kulit Sensitif

Cara Membuat KIA Secara Online

Beberapa daerah kini menyediakan layanan pembuatan KIA secara online melalui website resmi Disdukcapil atau aplikasi layanan kependudukan. Berikut langkah umumnya:

  1. Akses layanan online melalui website resmi Disdukcapil daerah masing-masing.
  2. Buat akun baru dengan klik “DAFTAR” untuk pengguna pertama, lalu isi data seperti NIK, nama, username, email, dan kata sandi.
  3. Setelah akun terdaftar, lengkapi data profil dengan informasi pribadi yang diminta.
  4. Login menggunakan username dan password. Jika lupa kata sandi, gunakan fitur “LUPA SANDI” untuk reset melalui email.
  5. Isi data permohonan, lalu unduh formulir permohonan setelah data selesai diinput.
  6. Unggah dokumen persyaratan, seperti hasil scan atau foto formulir yang sudah ditandatangani dan dokumen asli sesuai ketentuan. File harus dalam format JPG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
  7. Pantau status permohonan melalui situs layanan online:
    • Belum diproses: Permohonan belum dikerjakan.
    • Pending: Dokumen atau formulir belum diunggah.
    • Dalam antrean: Menunggu validasi data.
    • Proses: Dokumen sedang dikerjakan.
    • Selesai: Permohonan telah selesai.
    • Siap diambil: Dokumen dapat diambil.
    • Ditolak: Permohonan tidak disetujui (perbaiki dan ajukan ulang sesuai alasan penolakan).
  8. Cek email sehari setelah pengajuan untuk menerima PIN dan barcode dari sistem jika permohonan selesai.
  9. Cetak dokumen dengan beberapa pilihan:
    • Cetak mandiri di tempat dengan printer atau menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dengan PIN/barcode.
    • Melalui petugas di loket pelayanan Disdukcapil pada jam kerja yang berlaku di daerah masing-masing.
  10. Jika dalam 3 hari tidak menerima email, hubungi layanan kontak atau WhatsApp Disdukcapil sesuai wilayah AyBun untuk informasi lebih lanjut.

Biaya Pembuatan KIA

Pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada oknum yang meminta pungutan, segera laporkan ke pihak berwenang atau petugas terkait.

Kesimpulan

Membuat Kartu Identitas Anak adalah proses yang cukup mudah dan penting untuk dilakukan oleh setiap orang tua. Dengan KIA, anak akan memiliki identitas resmi yang diakui negara dan mempermudah pengurusan berbagai layanan publik. Pastikan AyBun menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas agar proses pembuatan KIA berjalan lancar.

Jika memungkinkan, manfaatkan layanan online untuk mempermudah pengajuan. Jangan lupa, proses ini gratis dan tidak memakan banyak waktu. Yuk, segera urus KIA untuk anak AyBun!

cara membuat kartu identitas anak
Sumber:

Sumber Foto: Freepik

Referensi:

Tamily

Artikel Terkait

Lihat Semua