Pemerintah Resmi Larang Produsen dan Distributor Sufor Beri Diskon & Pasang Iklan
- Ditulis oleh Tim Tentang Anak
- Ditinjau oleh dr. Natharina Yolanda, Sp.A
Untuk mendukung pemberian ASI eksklusif, berbagai langkah telah diambil, termasuk penerapan regulasi yang ketat.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 terkait pemasaran (marketing) susu formula (sufor), yang telah diteken Presiden Joko Widodo baru-baru ini.
Sebetulnya ini bukan merupakan hal baru. Sejak tahun 1981, WHO (world health organization) telah mengeluarkan aturan kode etik mengenai industri susu formula akibat sebuah laporan yang menyoroti masalah malnutrisi pada bayi yang diberi susu formula di banyak negara berkembang.
Walaupun demikian, hanya 32 negara yang telah sepenuhnya menerapkan aturan ini ke dalam undang-undang mereka dan banyaknya penolakan kuat dari berbagai industri susu formula di seluruh dunia.
Isi PP 28/2024: Larangan bagi Produsen dan Distributor Sufor
Sumber: Tentang Anak
Larangan ini tertera di Pasal 33 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan ini muncul karena iklan dan diskon pada produk susu formula dianggap dapat mengganggu pemberian ASI eksklusif.
Lebih lengkap, pasal 33 PP 28/2024 menyebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi atau produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
Beberapa kegiatan yang dilarang meliputi:
- Pemberian susu formula bayi secara gratis atau penawaran kerja sama ke fasilitas kesehatan dan ibu yang baru melahirkan
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula ke rumah
- Memberikan potongan harga (diskon) atau tambahan sebagai daya tarik susu formula
- Penggunaan tenaga medis, kader kesehatan, tokoh masyarakat, atau influencer untuk informasi tentang susu formula
- Mengiklankan susu formula di media massa, kecuali media kesehatan.
- Promosi tidak langsung produk pangan dengan susu formula bayi.
Lanjut pada Pasal 29 menjelaskan bahwa bayi bisa mendapatkan susu formula asalkan ia tidak menerima ASI eksklusif atau mendapatkan air susu ibu (ASI) dari donor.
Anjuran pemberian susu formula harus sesuai dengan rekomendasi dokter.
Beberapa poin penting terkait susu formula adalah:
- Pastikan kandungan susu formula berasal dari susu dan laktosa organik serta tidak mengandung pemanis buatan yang tinggi
- Susu formula tidak wajib ditambahkan jika tumbuh kembang bayi sudah optimal sesuai usianya.
Tips Sukses Memberikan ASI Eksklusif
Untuk memastikan pemberian ASI eksklusif berhasil, berikut beberapa tips yang dapat diikuti oleh para AyBun yakni:
- Penuhi kebutuhan cairan dan konsumsi makanan gizi seimbang
- Perbanyak skin-to-skin contact dengan bayi
- Rutin menyusui atau memompa ASI tiap 2-3 jam meski produksi ASI dirasa sedikit
- Susui bayi dari kedua payudara secara bergantian
- Pastikan ibu tidak stres, cukup istirahat terutama saat bayi tidur, dan dapatkan dukungan dari keluarga
- Pastikan pelekatan yang tepat agar proses menyusui lancar dan semakin menstimulasi produksi ASI
- Konsultasikan dengan konselor laktasi minimal dua kali, satu kali sebelum melahirkan dan satu kali setelah melahirkan.
Baca juga: Ingin Sukses ASI Eksklusif? Pastikan AyBun Lakukan Ini!
Penutup
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pemberian ASI eksklusif dapat lebih optimal dan mendukung kesehatan serta perkembangan bayi di Indonesia.
Implementasi regulasi yang ketat ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap bayi mendapatkan manfaat maksimal dari ASI eksklusif.
Untuk para AyBun yang ingin memastikan keberhasilan pemberian ASI eksklusif, gunakanlah fitur Menyusui Tracker di Aplikasi Tentang Anak.
Dengan fitur ini, AyBun dapat memantau dan mengoptimalkan proses menyusui, memastikan kebutuhan si kecil terpenuhi dengan baik.
Ayo, mulai sekarang dan dukung tumbuh kembang optimal buah hati Anda dengan menyusui eksklusif!
Sumber Foto: Freepik
Sumber Referensi:
- CNN Indonesia
- Asumsi
- https://jdih.kemkes.go.id/common/dokumen/2024pp028.pdf