
Tata Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui yang Perlu Bunda Pahami
- Ditulis oleh Tim Tentang Anak
- Ditinjau oleh Tim Tentang Anak
Saat menjalani kehamilan atau masa menyusui, kesehatan Bunda dan si kecil tentu menjadi prioritas utama. Dalam kondisi tertentu, Bunda mungkin tidak dapat berpuasa di bulan Ramadan karena khawatir akan kesehatan diri sendiri atau bayi.
Namun, jangan khawatir! Islam memberikan rukhsah (keringanan) bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa dengan menggantinya melalui bayar fidyah ibu hamil dan menyusui.
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah yang benar? Berapa jumlah yang harus dikeluarkan? Apakah cukup dengan fidyah atau tetap perlu mengganti puasa?
Dalam artikel ini, Bunda akan mendapatkan panduan lengkap seputar pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui sesuai tuntunan Islam. Yuk, simak selengkapnya agar Bunda bisa menjalankan kewajiban ini dengan benar dan penuh keikhlasan!
Kriteria Ibu Hamil dan Menyusui yang Boleh Membayar Fidyah
Dalam Islam, fidyah adalah pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya karena alasan tertentu. Bunda yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan membayar fidyah tanpa harus mengganti puasanya, tergantung pada alasan tidak berpuasa.
Berdasarkan Q.S. Al-Baqarah ayat 184, golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah adalah:
- Orang tua renta yang sudah tidak sanggup berpuasa.
- Penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Pekerja berat yang tidak bisa meninggalkan pekerjaannya karena menjadi sumber utama nafkah keluarga.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Fidyah dan Qadha
Dalam fikih, terdapat dua pendapat utama mengenai ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa:
1. Wajib Fidyah Saja
Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap diri sendiri atau bayi dalam kandungan, cukup membayar fidyah tanpa perlu mengganti puasa.
Pendapat ini dianut oleh ulama seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.
2. Wajib Fidyah & Qadha
Jika tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan bayi dalam kandungan atau anak yang disusui, maka wajib membayar fidyah dan mengganti puasa.
Pendapat ini dianut oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan Hambali.
Karena perbedaan pendapat ini, Bunda bisa memilih salah satu yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi pribadi.
Cara Bayar Fidyah Ibu Hamil dan Menyusui
Pembayaran fidyah harus dilakukan dengan benar agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Berikut tata cara rinci dalam membayar dan mendistribusikan fidyah:
1. Fidyah dalam Bentuk Bahan Makanan Pokok
Satu hari tidak berpuasa = 1,5 kg makanan pokok (misalnya beras) diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka:
- Dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing menerima 1,5 kg beras.
- Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, asalkan total takaran yang diberikan tetap sama.
- Contoh: Jika diberikan kepada 3 orang, maka masing-masing menerima 10 x 1,5 kg = 15 kg beras.
Catatan:
- Jenis makanan pokok harus sesuai dengan yang umum dikonsumsi di daerah tempat Bunda tinggal, misalnya beras, gandum, atau sagu.
- Tidak boleh dalam bentuk uang, karena harus diberikan dalam bentuk yang dapat langsung dikonsumsi oleh penerima.
2. Fidyah dalam Bentuk Makanan Siap Saji
Satu hari tidak berpuasa = Satu porsi makanan lengkap (mengandung karbohidrat, lauk, dan sayur) untuk satu orang fakir miskin.
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka:
- Dapat diberikan kepada 30 orang fakir miskin, masing-masing mendapat satu porsi makanan siap saji per hari.
- Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja dengan jumlah porsi yang lebih banyak.
- Contoh: Jika diberikan kepada 5 orang, maka masing-masing menerima 6 porsi makanan.
Catatan:
- Makanan harus dalam kondisi layak konsumsi dan cukup sebagai satu kali makan.
- Bunda bisa memasak sendiri atau membeli makanan jadi, lalu membagikannya kepada fakir miskin.
3. Fidyah dalam Bentuk Uang
Jumlah uang per hari = Setara dengan harga 1,5 kg makanan pokok di daerah setempat. Berdasarkan ketentuan BAZNAS, nilai fidyah dalam bentuk uang adalah Rp60.000,- per hari (bisa berbeda tergantung daerah).
Jika tidak berpuasa selama 30 hari, maka total fidyah yang harus dibayarkan adalah:
- 30 x Rp60.000,- = Rp1.800.000,- untuk diberikan kepada fakir miskin.
- Bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan.
Catatan:
- Uang fidyah harus diberikan langsung kepada fakir miskin, bukan untuk kepentingan lain.
- Bisa disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau diberikan langsung kepada orang yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Apakah Ibu Hamil Boleh Puasa? Ini Tips Puasa Sehat selama Kehamilan!
Waktu Pembayaran Fidyah
Dapat dibayarkan kapan saja setelah meninggalkan puasa. Sebaiknya ditunaikan sebelum bulan Syaban tahun berikutnya agar tidak tertunda.
Jika fidyah belum dibayarkan hingga Ramadan berikutnya:
- Jika lupa, tidak dianggap dosa, tetapi tetap wajib membayar fidyah ketika ingat.
- Jika sengaja menunda, bisa dianggap lalai dan berpotensi berdosa. Oleh karena itu, sebaiknya segera ditunaikan.
Kesimpulan
Islam memberikan kemudahan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak mampu berpuasa. Dengan membayar fidyah, Bunda tetap bisa menjalankan kewajiban agama tanpa mengabaikan kesehatan diri sendiri dan si kecil.
Karena ada perbedaan pendapat ulama, Bunda bisa memilih untuk:
- Membayar fidyah saja (jika khawatir terhadap diri sendiri).
- Membayar fidyah & mengganti puasa (jika khawatir terhadap kesehatan bayi).
Yang terpenting, bayarlah fidyah segera sebelum Ramadan berikutnya agar tidak menumpuk kewajiban.
Semoga Allah memudahkan Bunda dalam menjalankan ibadah dan memberikan keberkahan bagi keluarga.

