
Syarat dan Ketentuan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan
- Ditulis oleh Tim Tentang Anak
- Ditinjau oleh Tim Tentang Anak
Setiap ibu pasti menginginkan proses melahirkan yang lancar dan minim trauma. Jika Bunda salah satunya, saat ini mungkin sedang memikirkan dengan cara apa nanti akan melahirkan. Apabila tidak memungkinkan melahirkan secara pervaginam, salah satu opsinya bisa dengan operasi caesar. Lantas, apakah bisa operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan?
Yuk baca terus artikel ini hingga habis untuk mendapatkan jawaban apakah bisa melahirkan caesar menggunakan BPJS? Berapa biayanya dan bagaimana syarat-syaratnya?
Apakah Bisa Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan?
Ya, operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan. Tentunya ini sangat melegakan, apalagi biaya operasi caesar terhitung tidak sedikit.
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang diperlukan Bunda setelah persalinan nanti. Program ini bisa digunakan oleh seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Namun, penting untuk diingat bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi caesar karena ada alasan medis atau mendapatkan rujukan dari dokter.
Nah, sebelum bisa menggunakan fasilitas ini, pastikan Bunda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, ya. Jika belum, segera daftarkan diri di kantor layanan BPJS atau melalui website resmi mereka.
Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan tidak bisa ditanggung tanpa rujukan atau hanya keinginan Bunda sendiri. Berikut beberapa syarat operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan:
- Terdapat indikasi gawat janin
- Janin tidak bisa keluar dengan persalinan pevaginam
- Janin sungsang
- Janin kekurangan oksigen
- Tali pusat bayi sudah keluar lebih dulu
- Ada masalah plasenta pada janin
- Terdapat tanda-tanda kecacatan lahir
- Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya
- Ibu memiliki penyakit kronis yang tidak memungkinkan melahirkan pervaginam
- Kehamilan kembar atau hamil lebih dari satu bayi
- Keadaan gawat darurat seperti ketuban pecah duluan, Bunda bisa langsung datang ke IGD untuk mendapatkan tindakan dan bisa ter-cover oleh BPJS Kesehatan
Bunda juga harus memperhatikan apakah kartu BPJS Kesehatan masih aktif atau ada tunggakan? Jika sudah tidak aktif, segera diaktifkan ke kantor BPJS dan jika ada tunggakan, segera dibayarkan.
Selain itu, Bunda juga perlu mendapatkan surat rujukan dari dokter yang merawat di Fasilitas Kesehatan Tingkat I, seperti Puskesmas atau klinik setempat. Surat rujukan ini diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang memerlukan operasi caesar.
Baca Juga: Mau Melahirkan? Ketahui 5 Tanda-tandanya Agar Siap Siaga!
Biaya Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan
1. Operasi Caesar Ringan
- BPJS Kelas 3 (Rp5.257.900)
- BPJS Kelas 2 (Rp6.285.500)
- BPJS Kelas 1 (Rp7.733.000)
2. Operasi Caesar Sedang
- BPJS Kelas 3 (Rp5.780.000)
- BPJS Kelas 2 (Rp6.936.000)
- BPJS Kelas 1 (Rp8.092.000)
3. Operasi Caesar Berat
- BPJS Kelas 3 (Rp7.915.300)
- BPJS Kelas 2 (Rp9.498.300)
- BPJS Kelas 1 (Rp11.081.400)
Kesimpulan
Bunda bisa operasi caesar menggunakan BPJS Kesehatan, asal mendapatkan rujukan dari Faskes 1 seperti puskesmas hingga klinik. Segera daftarkan diri Bunda jika belum memiliki BPJS Kesehatan.
Untuk memantau kesehatan janin, Bunda bisa menggunakan fitur Kembang Hamil di aplikasi Tentang Anak.

